Ganjar Pranowo Gubernur Jawa Tengah |
Semarang, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui surat keputusan (SK) gubernur, sudah menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2018. Yakni, sesuai dengan SK Gubernur Nomor 560/94 Tahun 2017 tertanggal 20 November 2017. Keputusan itu mulai berlaku pada 1 Januari 2018 mendatang.
Dalam penetapan besaran UMK 2018 itu, upah buruh tertinggi ada di Kota Semarang sebesar Rp2.310.087 dan terendah adalah upah buruh Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp1.490.000.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan pihaknya membuka ruang kepada siapa saja, yang tidak puas dengan hasil keputusan besaran upah di provinsi ini. Baik dari kalangan buruh maupun pengusaha.
Menurutnya, jika ada kalangan buruh yang menolaknya dan merasa tidak puas hal itu dianggap wajar. Namun demikian, keputusan yang diambil sudah dibicarakan dengan dewan pengupahan setempat dan memasukkan aspirasi buruh.
"Selalu ada yang tidak puas, itu boleh saja. Silakan gunakan upaya-upaya yang ada. Kalau tidak puas silakan digugat," kata Ganjar.
Sementara, jelas Ganjar, untuk kalangan pengusaha yang merasa keberatan dengan penetapan besar UMK 2018 itu juga diberi ruang mengajukan penangguhan. Pengajuan penangguhan, bisa dilakukan paling lama 10 hari sebelum berlakunya keputusan tersebut.
Terpisah, Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jawa Tengah Heru Budi Utoyo masih memertimbangkan pengajuan gugatan terkait penetapan UMK 2018 di 35 kabupaten/kota. Saat ini, pihaknya masih merapatkan barisan dan meminta masukan dari masing-masing perwakilan di seluruh wilayah di Jawa Tengah.
Namun demikian, jelas Heru, pihaknya mengaku kecewa dengan nominal penetapan UMK 2018. Sebab, penetapan itu tidak memertimbangkan masukan dari kalangan buruh dan cenderung memihak pengusaha.
"Usulan UMK Kota Semarang tidak diambil jalan tengah, tapi justru berpihak pada pengusaha," tegasnya. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar