Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

KPU: Semua Pihak Harus Ikut Cegah Politik Uang di Pilkada 2018

Semarang, Persoalan money politic atau politik uang, tidak bisa dihindari di setiap gelaran pemilihan umum (Pemilu) atau pemilihan kepala daerah (Pilkada). Meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah membuat aturan yang tegas tentang politik uang. 

Ketua KPU Jateng Joko Purnomo mengatakan pencegahan atau menghentikan politik uang, tidak bisa diselesaikan hanya dengan mengeluarkan aturan saja. Walaupun aturan yang dibuat memuat ancaman sanksi hukuman, namun tetap tidak bisa menghentikan tindakan politik uang.

Menurutnya, politik uang terjadi karena kedua pihak saling membutuhkan. Dari sisi pemberi dan penerima meskipun bisa dijerat dengan hukum, tetap sulit diproses. Sebab, politik uang sulit dibuktikan di persidangan karena kekurangan barang bukti.

Guna bisa menghentikan tindakan politik uang, jelas Joko, harus ada dukungan dari semua elemen masyarakat dan juga partai politik (parpol). Dengan kerja sama dan dukungan semua pihak, diharapkan bisa mencegah terjadinya praktik politik uang.

"Bagaimana KPU bisa mengeluarkan aturan untuk menghambat politik uang? Bahwa UU dan aturan teknis turunannya yang dibuat KPU serta panduan teknis di lapangan sudah dibuat. Secara segi sistem, kita sudah menghambat betul adanya politik uang. Persoalannya, KPU tidak bisa hentikan itu hanya dengan regulasi. KPU harus kerja sama dengan berbagai pihak," kata Joko.

Lebih lanjut Joko menjelaskan, melalui slogan "Becik tur Nyenengke" juga diharapkan bisa mencegah praktik politik uang. Melalui budaya dan peningkatan pendidikan politik, masyarakat pemilih diajarkan untuk menolak pemberian uang dari parpol atau calon yang maju. (K-08) 
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar