Kapolda Jateng Irjen Pol. Condro Kirono menunjukkan barang bukti berupa senjata api rakitan yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan para pelaku, di Mapolda, Rabu (29/11). |
Semarang, Jajaran Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, menangkap tujuh orang sindikat pencurian toko emas lintas provinsi. Ketujuh pelaku diamankan di sejumlah tempat di Kota Semarang, yakni di Jalan MT. Haryono, Jalan Raya Wali Songo dan di perbatasan Kota Semarang dengan Kabupaten Kendal.
Polisi menangkap ketujuh pelaku pencurian dengan kekerasan itu, karena melakukan serangkaian pencurian dengan sasaran toko emas. Di wilayah Jawa Tengah, pelaku beraksi di toko emas di daerah Kabupaten Sragen. Sedangkan aksi serupa juga dilakukan di wilayah hukum Polda Jawa Timur dan Jawa Barat.
Dalam setiap aksinya, para pelaku selalu membawa senjata api rakitan untuk menakut-nakuti korbannya. Aksi terakhir pelaku berada di Toko Emas "Entung" Sragen pada akhir Oktober 2017, dan barang-barang hasil kejahatannya dijual di daerah Banyuwangi.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Condro Kirono mengatakan saat beraksi di Sragen, para pelaku menggasak perhiasan emas seberat kurang lebih 1.297 gram atau senilai Rp376 juta.
Menurut kapolda, para pelaku saat ditangkap di tempat berbeda itu sempat melakukan perlawanan, sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas.
Kepada petugas, jelas Condro, para pelaku mengakui aksi pencurian toko emas di wilayah Jawa Timur dan Jawa Barat serta Jawa Tengah.
"Modusnya, pelaku dengan senjata api mengancam para korbannya, dan kemudian mengambil perhiasan di etalase. Petugas saat melakukan penangkapan terhadap otak sindikat mendapat perlawanan, sehingga petugas terpaksa mengeluarkan tembakan," kata kapolda saat gelar perkara di Mapolda, Rabu (29/11).
Salah satu pelaku berinisial AW, mengaku jika dirinya mendapat peran sebagai joki.
"Saya cuma nunggu di sepeda motor, yang lain masuk beraksi. Setiap beraksi, saya diberi jatah Rp18 juta," ujarnya.
Selain mengamankan para pelaku, lanjut Condro, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni tiga pucuk senjata api rakitan beserta magazennya, 46 butir amunisi dan ratusan perhiasan emas hasil kejahatan.
Guna memertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar