Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Kapolda Ancam Pecat Oknum Perwira Yang Akan Suap Petugas BNN

Irjen Pol Condro Kirono
Kapolda Jawa Tengah 
Semarang-Secara tegas, Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Condro Kirono akan memecat oknum anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng yang terlibat jaringan narkoba. Pernyataan kapolda itu ditunjukkan, setelah penangkapan salah satu perwira di Dit Reserse Narkoba berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) berinisial KW yang kedapatan membawa narkotika seberat satu gram.

Menurut kapolda, saat diamankan petugas Propam Polda Jateng, oknum tersebut juga membawa uang ratusan juta rupiah. Uang itu, sedianya akan digunakan untuk menyuap salah satu petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah. Rencananya, uang suap itu untuk menutup kasus peredaran narkotika di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Pekalongan yang ditangani BNN Provinsi Jawa Tengah.

Penangkapan dari AKP KW, jelas Condro, merupakan kerja sama dan komunikasi intensif antara jajarannya dengan BNN. Setelah data terkumpul dan mengarah ke oknum perwira di Polda Jateng, langsung dilakukan penangkapan.

"Kemarin kita turunkan tim propam untuk menangkapnya. Ditemukan narkoba dan uang sebagai barang buktinya. Dan kita akan pecat oknum tersebut," tegas kapolda.

Lebih lanjut Condro Kirono menjelaskan, pihaknya berkomitmen untuk membersihkan anggotanya dari jaringan peredaran narkoba. 

Diketahui, AKP KW yang berdinas di Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng itu diduga berniat menyuap anggota BNN Provinsi Jawa Tengah. Penyuapan tersebut, terkait dengan pengungkapan kasus yang dilakukan institusi antinarkoba beberapa waktu lalu.

Personel Propam Polda Jateng yang mendapat informasi adanya tindak penyuapan, menangkap AKP KW di sebuah restoran di Jalan MT Haryono Semarang. Dari tangannya, diamakan barang bukti berupa narkoba seberat satu gram dan uang tunai Rp450 juta. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar