Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Warga Pati Tuntut Gubernur Cabut Izin Pabrik Semen

Ratusan warga di Kabupaten Pati menggelar "kenduri lingkungan" di
depan kantor gubernuran, Selasa (5/12).
Semarang-Ratusan warga di Kabupaten Pati yang berasal dari Kecamatan Tambakromo, Kayen dan Sukolilo mendatangi kantor Gubernur Jawa Tengah, Selasa (5/12). Kedatangan warga yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK) itu, untuk menolak adanya pendirian pabrik semen di wilayah mereka.

Sambil membawa hasil panen pertanian yang sudah dimasak, warga menggelar "Kenduri Lingkungan" di depan kantor gubernuran.

Alasan warga menolak pendirian pabrik semen di wilayahnya, karena terdapat ribuan sumber mata air yang mengalirkan airnya ke sungai, goa dan sungai bawah tanah. Apabila sumber mata air rusak, warga takut kelestarian Pegunungan Kendeng akan hilang.

Koordinator aksi, Bambang Sutikno mengatakan kedatangan warga ke kantor gubernuran, karena pada Jumat (8/12) Bupati Pati Haryanto akan mengeluarkan surat keputusan tentang izin lingkungan pembangunan pabrik semen, serta penambangan batu gamping dan batu lempung yang dilakukan PT Sahabat Mulia Sakti (anak perusahaan PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk).

Menurutnya, apabila selama tiga tahun perusahaan tidak melakukan kegiatan apapun, maka izin tersebut dianggap kedaluwarsa dan harus diperpanjang.

Oleh karenanya, ia menuntut Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo untuk mencabut izin lingkungan pabrik semen di Pati tersebut. Sebab, sejak 2014 lalu PT Sahabat Mulia Sakti belum pernah melaksanakan kegiatan dan/atau usahanya.

Bambang berharap, gubernur mau mendengarkan aspirasi warga Pati yang menolak keberadaan pabri semen. Sehingga, ia meminta gubernur lebih mementingkan perlindungan lingkungan dengan mencabut atau membatalkan izin lingkungan pabrik semen Pati.

"Kami pernah menggugat di PTUN menang. Pabrik semen dan bupati banding dan dimenangkan PT TUN. Terus kami kasasi ke Mahkamah Agung, tapi kasasi kami ditolak. Jadi, kami meminta gubernur untuk tidak mengeluarkan atau memperpanjang izin lingkungan bagi pabrik semen Pati. Kalau sampai tiga tahun pabrik semen tidak beroperasi, maka dianggap batal demi hukum," kata Bambang.

Lebih lanjut Bambang menjelaskan, pada 2 Agustus 2016 pihaknya sudah bertemu dengan Presiden Joko Widodo dan sepakat membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) di Pegunungan Kendeng. 

Sementara, aksi dari warga Pati yang berunjuk rasa berjalan damai dengan penjagaan aparat kepolisian hingga bubar. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar