Kombes Pol Iskandar Fitriana Kabid Humas Polda Jateng |
Iskandar menjelaskan, maklumat yang dikeluarkan itu dalam upaya menekan penyebaran virus Korona tidak semakin meluas. Sehingga, menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menurutnya, yang terpenting adalah upaya pencegahan bersama dan menerapkan gerakan social distancing.
"Dari jajaran Polda Jawa Tengah yang mengacu pada maklumat kapolri, kan ada larangan kegiatan-kegiatan masyarakat berkumpul. Kita juga melihat, virus Korona ini sudah betul-betul membahayakan bagi masyarakat. Untuk membantu keselamatan masyarakat secara umum, kita mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan berkumpul. Baik itu pesta pernikahan ataupun khitanan. Ini kan waktu yang diberikan 20 hari ke depan, silakan ditunda dulu pelaksanaannya," kata Iskandar, Selasa (24/3).
Lebih lanjut Iskandar menjelaskan, maklumat kapolri ini sudah disosialisasikan sampai ke tingkat jajaran polres/polresta/polrestabes dan juga tingkat polsek se-Jateng. Termasuk, menginstruksikan kepada seluruh anggota Bhabinkamtibmas untuk ikut mengedukasi kepada masyarakat terkait bahayanya virus Korona.
"Di dalam maklumat dijelaskan kepada masyarakat untuk tidak mengadakan kegiatan yang berpotensi mengundang kerumunan masyarakat. Misalnya pesta perkawinan, khitanan maupun acara syukuran lain yang didatangi banyak orang dan berpotensi penularan virus Korona," pungkasnya. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar