Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Hanya Kendaraan Dengan Surat Jalan Diizinkan Lewat

Polantas mengalihkan kendaraan yang akan masuk di wilayah PSBB.
Semarang-Kepala Dinas Perhubungan Jawa Tengah Satriyo Hidayat mengatakan pihaknya akan melarang semua kendaraan pribadi yang dari barat, masuk ke provinsi ini. Petugas hanya mengizinkan kendaraan pribadi bisa melintas dan meneruskan perjalanan, jika memiliki surat jalan dari gugus tugas daerah asal.

Satriyo menjelaskan, sejak pemberlakuan larangan mudik pihaknya sudah menyiapkan 83 check point di seluruh wilayah di provinsi ini. Lima check point di antaranya, merupakan kewenangan dari Provinsi Jateng.

Menurutnya, kendaraan yang masih boleh melintas dan meneruskan perjalanan adalah kendaraan logistik atau kendaraan dinas pemerintah dengan tujuan khusus. 

"Di Jawa Tengah akan dilakukan istilahnya check point, untuk penyekatan. Apa yang harus kita lakukan? Yang kita lakukan adalah hanya kendaraan yang dikecualikan boleh meneruskan penyaluran. Apa kendaraan yang dikecualikan adalah kendaraan logistik, kendaraan bertujuan khusus dari pemerintahan atau kendaraan pribadi lainnya yang dilengkapi surat jalan untuk meneruskan perjalanan tertentu. Artinya, mereka boleh jalan kalau mempunyai surat keterangan dari gugus tugas asal. Baru mereka bisa lewat," kata Satriyo, Jumat (24/4).

Lebih lanjut Satriyo menjelaskan, untuk saat ini check point masih difokuskan bagi kendaraan dari arah barat atau Jabodetabek dan Jawa Barat saja. Sedangkan untuk wilayah timur, masih mengikuti perkembangan dari Surabaya Raya.

"Aturan ini mulai berlaku pada 24 April hingga 7 Mei 2020 bersifat persuasif. Sedangkan mulai 8 Mei 2020, akan dilakukan tindakan penilangan dari aparat kepolisian," tandasnya. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar