Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Bahaya Balon Udara, AirNav Semarang Keluarkan NOTAM

Mi'wan Muhammad Bunay
GM AirNav Indonesia Semarang
    Semarang-General Manager AirNav Indonesia Cabang Semarang Mi'wan Muhammad Bunay mengeluarkan Notice to Airmen (NOTAM) kepada maskapai penerbangan, untuk mewaspadai penerbangan balon udara secara liar di wilayah udara dari Tegal sampai Pekalongan. NOTAM yang dikeluarkan itu, berlaku hingga 9 Juni 2021 mendatang. Pernyataan itu dikatakan Mi'wan saat ditemui di kantornya, Rabu (19/5).

    Menurut Mi'wan, pihaknya harus memberikan peringatan kepada para pilot yang akan melintasi wilayah udara Semarang mulai dari Tegal hingga Pekalongan selama periode 18 Mei-9 Juni 2021. 

    Mi'wan menjelaskan, hal itu sebagai langkah antisipasi kejadian yang tidak diinginkan dari kegiatan penerbangan balon udara secara liar. Bahaya dari penerbangan balon udara tidak hanya terhadap keselamatan penerbangan saja, tetapi juga bisa berdampak luas kepada masyarakat. Terlebih lagi, balon udara yang diterbangkan masyarakat itu apabila jatuh di areal SPBU atau tersangkut jaringan listrik milik PLN akan menimbulkan bahaya lebih besar.

    "Yang sangat bahaya sebenarnya bukan hanya balonnya, tapi petasan yang diikatkan. Karena dengan begitu, dia meledak di tempat yang tidak semestinya. Maka akan sangat membahayakan. Apalagi kalau itu meledaknya di pesawat. Kalau kita lihat aturan regulasi yang ada Permenhub Nomor 40 Tahun 2018, sebenarnya kita bukan menghilangkan itu tapi budaya masyarakat tetap dilestarikan dengan catatan sesuai dengan regulasi. Bahwa balon harus ditambatkan, kemudian warna harus mencolok dan tinggi maksimal 150 meter serta dimensi sudah diatur," kata Mi'wan.

    Lebih lanjut Mi'wan menjelaskan, masyarakat yang akan menerbangkan balon udara sesuai regulasi harus melapor ke otoritas berwenang atau pemerintah daerah setempat. Namun yang terjadi dan kejadian, kebanyakan masyarakat menerbangkan balon udara tanpa izin kepada pemerintah daerah setempat dan dilepaskan tanpa ditambatkan. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar