Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Jateng Akan Dilakukan Tes Random Sampling di Terminal Tipe B

Semarang-Pelaksana tugas Kepala Dinas Perhubungan Jawa Tengah Henggar Budi Anggoro mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan random sampling di terminal tipe B, guna meminimalkan potensi penularan COVID-19 selama menggunakan transportasi umum perjalanan darat. Para calon penumpang bus antarkota antarprovinsi (AKAP), juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk proses pemeriksaannya. Pernyataan itu dikatakannya saat dihubungi lewat sambungan telepon, Kamis (4/11).

Henggar menjelaskan, berdasarkan surat edaran dari Kementerian Perhubungan terbaru yang mengatur perjalanan jarak jauh menggunakan kendaraan pribadi atau angkutan umum darat maka diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif COVID-19 hasil tes antigen dengan pengambilan sampel 1x24 jam sebelum keberangkatan. Syarat lain yang harus dipenuhi, menunjukkan sertifikasi vaksin minimal dosis pertama. Selain itu, pengguna moda transportasi darat yang masuk terminal tipe B juga diwajibkan melakukan scan barcode menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Menurutnya, Dinas Perhubungan Jateng akan melakukan pemeriksaan secara rutin di seluruh terminal tipe B untuk melakukan pengecekan dan pencegahan penularan COVID-19 selama masa pandemi.

"Yang kaitannya di Jawa Tengah yang bisa kita lakukan sampling, mas. Nanti di terminal-terminal tentunya yang di bawah kewenangan provinsi kan tipe B, nah di situ mana kala ada keberangkatan AKAP nanti kita lakukan sosialisasi aturan ini ke penumpang. Setelah itu, kita lakukan sampling pengecekan apakah para penumpang itu sudah dilengkapi dengan bukti antigen. Selain itu, penumpang juga harus mengaktifkan aplikasi PeduliLidungi di smartphone-nya. Sehingga, di terminal-terminal tipe B kita itu semuanya sudah ada barcode aplikasi PeduliLindungi," kata Henggar.

Lebih lanjut Henggar menjelaskan, bagi masyarakat yang memang aktivitasnya rutin melakukan perjalanan darat di wilayah aglomerasi tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin maupun surat keterangan negatif COVID-19 hasil tes antigen. Sedangkan pelaku perjalanan jauh karena pekerjaannya seorang sopir, bisa menggunakan hasil negatif tes antigen masa berlaku tujuh hari jika sudah vaksin dosis pertama atau dua pekan untuk dosis kedua. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar