Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Ngaku Wartawan, 4 Orang Lakukan Pemerasan ke ASN

Empat orang yang mengaku wartawan ditangkap karena
diduga memeras seorang ASN di Kota Semarang.
Semarang-Empat orang yang terdiri dari tiga orang pria dan seorang wanita, harus berurusan dengan aparat Reskrim Polrestabes Semarang.

Keempatnya, diduga telah melakukan pemerasan terhadap seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kota Semarang.

Tidak tanggung-tanggung, keempat orang yang mengaku sebagai wartawan dari ibukota itu memeras seorang ASN dan meminta uang sebesar Rp70 juta.

Namun, korban hanya mampu memenuhi permintaan sebesar Rp35 juta saja.

Kasi Humas Kompol Agung Setyo Budi mengatakan keempat orang yang mengaku sebagai wartawan itu masing-masing bernama Antoni Castro, Herdyah Mayandanini, Kevin Sitinjak dan Halomoan Aruan. Pernyataan itu dikatakan saat gelar ungkap kasus di Mapolrestabes, kemarin.

Menurut Agung, peristiwa pemerasaan terjadi pada Sabtu (26/8) lalu.

Para pelaku membuntuti korbannya yang baru saja keluar dari sebuah hotel, hingga sampai di daerah Pedurungan kemudian mobil korban dipepet.

Agung menjelaskan, para pelaku menuduh korban telah melakukan perselingkuhan terhadap seseorang atau perempuan dan mengancam akan menyebarkan aktivitas korban.

"Empat orang itu warga Bekasi, mereka memang sengaja datang ke sini. Mereka minta Rp70 juta, tapi korban hanya bisa menyanggupi memberikan Rp35 juta. Akhirnya disepakati dan kemudian korban memberikan uang tersebut secara transfer," kata Agung.

Salah satu pelaku, Herdyah mengaku aksinya ini baru sekali dilakukan.

Dirinya juga mengaku, berasal dari media yang berkantor di Jakarta bernama Siasat Kota.

"Iya, kami wartawan dan ada kantor di Jakarta. Kami dari Siasat Kota. Memang seperti penugasan. Kami memilih Semarang karena kesepakatan bersama saja," ucap Herdyah.

Sementara itu atas perbuatan keempat tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 368 KUHP ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti bukti, termasuk kartu pers bertulis Siasat Kota. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar