Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Berkah Pengembang Perumahan Itu Bernama Kebijakan PPN DTP

General Manager CitraGrand Semarang Cholief
Choerrasjaini (kiri) menunjukkan salah satu unit
terbarunya.
Semarang-Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/2023, tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 2023//

Aturan tersebut disambut baik para pengembang perumahan di Kota Semarang, karena mampu meningkatkan penjualan hingga 30 persen di tengah lesunya bisnis properti menjelang akhir 2023.

General Manager CitraGrand Semarang Cholief Choerrasjaini mengatakan kebijakan PPN DTP baru diluncurkan Kementerian Keuangan pada akhir November 2023 kemarin, dengan keringanan bebas PPN 100 persen sebelum Juni 2024 atau bebas PPN 50 persen sebelum Desember 2024. Hal itu dikatakan di sela temu wartawan di Semarang, Kamis (21/3).

Cholief mengakui, pada saat semester dua tahun kemarin diakui jika penjualan unit properti dipandang cukup berat.

Faktor yang memengaruhinya cukup banyak, di antaranya menjadikan isu politik sebagai alasan menunda pembelian rumah.

Menurutnya, pada Oktober 2023 kemarin penjualan properti mulai ada geliat karena muncul wacana kebijakan PPN DTP.

Diakuinya, jika kebijakan tersebut memantik masyarakat untuk membeli rumah baik ditempati sendiri maupun sebagai investasi.

"Itu mendongkrak penjualan kita, sehingga kita bisa menutup penjualan di bulan November dan Desember. Dua bulan terakhir itu cukup menambah penjualan kita, dan penjualan di akhir 2023 jadi cukup baik," kata Cholief.

Lebih lanjut Cholief menyebutkan, penjualan unit di CitraGrand hampir 80-90 persen tertolong karena adanya kebijakan bebas PPN DTP tersebut.

Hal yang sama juga disampaikan General Manager CitraSun Yonas Oktavian, berkaitan dengan kebijakan PPN DTP tersebut.

Menurutnya, saat bisnis properti di dalam negeri terjadi pelemahan maka pemerintah mengambil kebijakan tertentu.

Salah satunya, dengan mengeluarkan subsidi PPN DTP.

"Dari CitraSun juga sama. Jadi, di akhir tahun dua bulan terakhir itu PPN DTP menyumbang dari total penjualan kita sebesar 30 persen. Jadi dimanfaatkan cukup baik para konsumen kebijakan PPN DTP ini, dan ini bukti bahwa pemerintah sangat sayang kepada bisnis properti," ucap Yonas.

Diketahui jika insentif fiskal tersebut, merupakan bagian dari paket kebijakan fiskal yang diterbitkan pemerintah pada triwulan empat 2023.

Melalui aturan tersebut, pemerintah memberikan dukungan berupa PPN ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah tapak maupun toko atau kantor serta rumah susun yang berfungsi sebagai tempat hunian. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar