Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Gubernur: Penghitungan UMP 2018 Pakai Rumus PP 78 Dan Kenaikan Rerata 8,71 Persen

Ganjar Pranowo, Gubernur Jateng. Foto: K-08
Semarang, Penetapan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2018 di Jawa Tengah sebesar Rp1.486.065, naik dari tahun sebelumnya yang hanya Rp1.367.000

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggunakan rumusan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, untuk menghitung formula dari besaran UMP di Jawa Tengah pada tahun depan. Penetapan besaran UMP 2018 sudah dilakukan sebelum 1 November 2017.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan kenaikan upah pada tahun depan, di masing-masing daerah rerata sebesar 8,71 persen. Rumusannya, upah buruh sekarang yang ditetapkan melalui UMK ditambah laju inflasi tahun berjalan 3,99 persen dan pertumbuhan ekonomi terakhir 4,72 persen. Sehingga, melalui rumusan formula yang simpel itu akan memunculkan angka upah di Jawa Tengah.

"Tanggal 21 November nanti kita akan tetapkan UMK-nya. Karena ada kewajiban kita menetaapkan UMP dulu, maka UMP sudah kita konsultasikan dan DPRD sudh memahami. Nanti, kira-kira kenaikan 8,21 persen dengan formula yang sudah ada," kata Ganjar.

Menurut Ganjar, untuk penetapan UMK di masing-masing kabupaten/kota dilakukan serentak pada 21 November 2017. Sementara, saat ini baru ada delapan yng telah memasukkan usulan UMK. 

Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Wika Bintang menambahkan, UMP di provinsi ini masih rendah bila dibanding Jawa Barat dan Jawa Timur. Untuk di Jawa Barat, UMP-nya sudah mencapai Rp1.544.360 dan Rp1.508.000 untuk UMP Jawa Timur. (K-08) 
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar