Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

2017, Kapolda Jateng Pecat 50 Anggotanya

Semarang-Sepanjang tahun ini, jajaran Kepolisian Daerah Jawa Tengah memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 50 anggotanya. Terdiri dari seorang perwira menengah, 48 personel Bintara dan seorang PNS Polri.

Sementara itu, Polda Jateng juga sedang memproses empat orang perwira pertama untuk diajukan ke Mabes Polri dan menunggu keputusan kapolri. Pernyataan itu dikatakan Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono, usai memberikan paparan refleksi akhir tahun 2017 di Mapolda, Jumat (29/12).

Menurut kapolda, pihaknya tidak mentolerir perbuatan tidak terpuji dan mencoreng nama baik institusi kepolisian.

Pada tahun ini, jumlah personel yang dipecat mencapai 50 orang dan lebih banyak dibanding tahun sebelumnya yang hanya 10 personel. Pelanggaran yang dilakukan mulai dari tindakan indisipliner, kode etik hingga tindak pidana.

"Upacara PTDH adalah wujud dari upaya bersih-bersih yang terus kami lakukan di tahun-tahun mendatang. Semoga (PTDH) ini bisa menjadi refleksi anggota yang lain," kata Condro.

Lebih lanjut Condro menjelaskan, kasus lain yang melatarbelakangi anggota melakukan pelanggaran adalah penyalahgunaan senjata api atau menghilangkan senjata. Kasus anggota yang terlibat dalam peredaran narkoba juga masih terjadi di tahun ini, serta perkelahian dengan aparat lain atau masyarakat sipil dan juga perkelahian antaranggota.

"Ini menjadi komitmen kami memberi hukuman bagi anggota yang melanggar hukum," tegasnya.

Sementara itu, di samping memberikan hukuman kepada anggota yang bersalah, kapolda juga menganugerahkan kenaikan pangkat satu tingkat kepada 1.110 personel. Terdiri dari 44 perwira menengah, 117 personel perwira pertama serta 941 personel Bintara.

"Yang bersalah dihukum yang berprestasi diberi penghargaan," pungkasnya. (K-08) 
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar