Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

BPJS Kesehatan Siap Terapkan Close Payment System

Pegawai BPJS Kesehatan tengah melayani masyarakat
yang mengurus jaminan kesehata. 
Semarang-Kabar gembira bagi para peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang didaftarkan badan usaha atau sektor pekerja penerima upah (PPU), saat ini bisa menikmati sistem pembayaran tertutup atau close payment system dari BPJS Kesehatan.

Dalam rilis yang diterima kilas9.com, Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso mengatakan sistem pembayaran tertutup akan diterapkan mulai 1 Februari 2018. Dengan diterapkannya sistem tersebut, maka data peserta terdaftar terkini (updated) akan selalu sesuai dengan perubahan yang terjadi di masing-masing badan usaha atau perusahaan. 

Menurutnya, melalui sistem pembayaran tertutup itu akan menyesuaikan dengan jumlah tagihan yang dikirimkan ke badan usaha atau perusahaan.

Kemal menjelaskan, close payment hanya bisa dilakukan sesuai dengan jumlah tagihan yang ditagihkan BPJS Kesehatan. Artinya, badan usaha atau perusahaan harus membayar besaran iuran sesuai dengan jumlah yang ditagihkan.

"Kebijakan ini kami tetapkan dengan tujuan untuk kepentingan peserta. Terutama, untuk memastikan tidak ada kendala saat peserta membutuhkan pelayanan kesehatan. Misalnya kartu tidak aktif karena badan usaha membayar iuran tidak sesuai dengan yang ditagihkan. Pembayaran iuran tidak boleh kurang dan kalau lebih harus sesuai dengan kelipatannya," kata Kemal, Senin (29/1).

Lebih lanjut Kemal menjelaskan, dengan sistem tersebut badan usaha atau perusahaan akan lebih mudah dalam memprediksi biaya yang harus dikeluarkan untuk jaminan kesehatan pegawai atau karyawannya.

Untuk saat ini, iuran JKN-KIS sektor pekerja penerima upah dibayar pemberi kerja sebesar lima persen dari gaji atau upah per bulan sesuai ketentuan. Perusahaan mempunyai kewajiban membayar besaran iuran kepesertaan pegawai sebesar empat persen, dan pegawai membayar sisanya.

Bagi perusahaan yang belum melakukan rekonsiliasi data untuk segera melakukannya, dan BPJS Kesehatan membuka akses kepada badan usaha atau perusahaan terkait rekonsiliasi data itu. 

 "Kami imbau badan usaha menggunakan aplikasi new e-dabu (aplikasi online untuk perubahan data karyawan badan usaha atau perusahaan), sehingga tidak perlu repot datang ke kantor BPJS Kesehatan," pungkasnya. (K-08) 
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar