Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Pemda Yang Mau Terbitkan Obligasi Daerah Harus Tahu Syaratnya

Project Leader OJK Pendalaman Pasar Keuangan Gonthor R. Aziz (kiri)
menyampaikan informasi kepada media tentang penerbitan obligasi
daerah di Kanreg 3 OJK Jateng-DIY, Kamis (1/2).
Semarang-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan contact center obligasi daerah (Concact Center ObDa) di Kantor Regional 3 OJK Jateng-DIY, Kamis (1/2). Contact Center ObDa tersebut sebagai bentuk dukungan OJK, untuk membantu pemerintah daerah dalam rangka pembangunan infrastruktur setempat yang dicanangkan pemerintah.

Contact Center ObDa menjadi media penyampaian informasi mengenai obligasi daerah, yang nantinya bisa diakses pemerintah daerah maupun masyarakat yang membutuhkan informasi.

Kepala Bagian Penilaian Perusahaan Non Pabrikan Direktorat Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil Ludy Arlianto mengatakan untuk mendorong pengembangan obligasi daerah, OJK bersama stakeholder terkait membentuk Tim Fasilitasi dan Pendampingan Obligasi Daerah. Tugas utamanya, untuk meningkatkan kapasitas dan kesiapan internal pemerintah daerah untuk penerbitan obligasi daerah.

Menurutnya, pemerintah daerah harus mengetahui proyek yang bisa dijadikan obligasi daerah, agar tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Karena, tidak semu proyek didanai pemerintah daerah. 

"Proyek apa saja yang bisa didanai oleh obligasi daerah, misalnya rumah sakit ada penghasilannya walau bukan pofit oriented. Ada juga misalnya instalasi air bersih dan pasar. Kenapa persiapannya lama, karena obligasi daerah rangkaiannya panjang untuk menerbitkan obligasi. Mulai izin DPRD setempat, Kementerian Keuangan dan Kemendagri," kata Ludy.

Lebih lanjut Ludy menjelaskan, apabila persyaratan sudah terpenuhi maka disampaikan ke OJK untuk dilakukan penawaran umum. 

Project Leader OJK untuk Pendalaman Pasar Keuangan Gonthor R. Aziz menambahkan, pihaknya menetapkan Jateng sebagai pilot project penerbitan obligasi daerah. Untuk di wilayah Jateng, ada lima proyek yang akan ditawarkan menjadi obyek obligasi daerah. 

"Hal ini sebagai tindak lanjut dari pertemuan dengan Pak Gubernur Ganjar Pranowo pertengahan Desember kemarin. Sekarang, kami dampingi pegawai di Dinas Pengelolaan Daerah untuk persiapannya," ujarnya. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar