Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

KPU Jamin Semua Pemilih Jateng Bisa Gunakan Hak Pilihnya di Pilgub 2018

Komisioner KPU Jateng Diana Aryanti saat memberikan materi soal
Pilkada kepada mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Foto: ISTIMEWA 
Surakarta-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah menjamin hak konstitusi para pemilih di provinsi ini, pada saat Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2018. Hal itu dikatakan Komisioner KPU Jateng Diana Ariyanti saat menggelar acara KPU Goes to Campus di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Selasa (13/3).

Menurutnya, sesuai dengan perintah undang-undang, setiap warga negara yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau sudah melakukan perekamanan data penduduk dan dibuktikan dengan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat, maka mempunyai hak pilih di Pilgub Jateng 2018.

Selain itu, jelas Diana, setiap orang yang sudah menikah atau pernah menikah tetapi belum memiliki KTP elektronik juga berhak atas hak konstitusi. 

Oleh karena itu, pihaknya tidak akan menghilangkan hak konstitusi setiap warga negara di Pilgub Jateng 2018 asalkan sudah memiliki syarat-syarat yang ditentukan undang-undang.

"Yang menyatakan domisili di daerah pemilihan itu adalah KTP elektronik atau surat keterangan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, dan itu sudah dilakukan. Secara berjenjang, kawan-kawan KPU di daerah juga melakukan hal yang serupa. Jadi, jangan sampai hak konstitusi pemilih itu hilang karena persoaln administrasi," kata Diana.

Sementara itu, khusus untuk mahasiswa yang berada di perantauan namun masih berada di Jateng tetap bisa menggunakan hak pilihnya di tempat berdomisili. Hanya saja, penggunaannya tetap harus mengikuti aturan yang berlaku.

Terpisah, Ketua KPU Jateng Joko Purnomo menyatakan, hasil pencocokan dan penelitian (coklit) untuk Pilgub 208 akan diumumkan pada Jumat (16/3) besok dalam daftar pemilih sementara (DPS). DPS Pilgub 2018 tersebut, nantinya akan ditempel di masing-masing kantor kelurahan/desa.

"Kami akan gelar yang namanya uji publik DPS. Masyarakat bisa mencermati namanya atau anggota keluarganya sudah masuk DPS atau belum," ujarnya. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar