Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

KPU Akan Perkarakan Pengusaha Yang Tidak Beri Waktu Kepada Pekerjanya Untuk Datang ke TPS

Semarang-Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2018 tentang Hari Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2018 Sebagai Hari Libur Nasional, maka pada 27 Juni 2018 ditetapkan sebagai hari libur nasional. Sehingga, masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS).

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah Ikhwanudin mengatakan dengan dikeluarkannya keputusan presiden (keppres) tentang hari libur nasional pada 27 Juni 2018 besok, maka tidak ada alasan pemilih tidak bisa hadir ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya.

Menurutnya, langkah yang dilakukan pemerintah dianggap tepat karena juga bisa meningkatkan angka partisipasi pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018.

Ikhwanudin menjelaskan, pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi kepada seluruh pihak di Jateng untuk mendukung pelaksanaan Pilkada Serentak 2018 besok. Baik pemilihan gubernur atau bupati/wali kota. Sehingga, para pengusaha yang memiliki buruh atau pekerja bisa memberikan waktu khusus, agar bisa datang ke TPS. Meskipun pemerintah sudah menetapkan sebagai hari libur, namun jika pengusaha tidak ingin mengganggu produktivitas kerja bisa dilakukan dengan cara shif.

Oleh karena itu, jelas Ikhwanudin, bila ada pihak atau pengusaha yang menghalangi orang untuk menggunakan hak pilihnya bisa diperkarakan ke pengadilan.

"Kita sudah koordinasi dengan Disperindag dan Disnaker terkait dengan hari libur nasional saat pencoblosan. Prinsipnya, para pengusaha bisa memberi kesempatan kepada pekerjanya untuk menggunakan hak pilihnya di TPS," kata Ikhwan di Semarang.

Lebih lanjut Ikhwanudin menjelaskan, pada pilkada kali ini pihaknya tidak akan membuka TPS di luar daerah. Alasannya, tidak ada regulasi yang mengatur penyediaan TPS di luar daerah untuk pilkada serentak.

Menurutnya, bagi pemilih yang sudah mendapat undangan atau telah melakukan rekam KTP elektronik bisa pulang ke daerahnya untuk melakukan pencoblosan. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar