Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

KPU Jateng Kejar Angka Partisipasi Pemilih di atas 70 Persen

Semarang-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah Joko Purnomo mengatakan pada pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2018 ini, pihaknya memasang target angka partisipasi pemilih sebesar 77,5 persen. 

Menurutnya, berdasarkan pengalaman dari penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) sebelumnya, angka partisipasi di Jateng tidak sampai 70 persen.

Joko menjelaskan, untuk mencapai angka partisipasi pemilih di atas 70 persen, maka yang dihitung adalah pemilih berdasar domisili dan hadir ke tempat pemungutan suara (TPS). Sebab, jika semua penduduk yang memiliki hak pilih dihitung, baik yang datang atau tidak datang karena berada di luar Jateng tidak akan sampai di angka 70 persen. Karena, di penyelenggaraan Pilgub 2013 saja angka partisipasinya hanya 56,15 persen saja.

"Kita akan menghitung berdasar real domisili. Jadi, kalau TKI di luar negeri tidak kita hitung. Kalau kita hitung, maka di Jawa Tengah tidak akan pernah melebihi angka 70 persen. Kan yang 30 persen berada di luar Jateng, baik kerja atau sekolah," kata Joko di Semarang.

Lebih lanjut Joko menjelaskan, bagi para pemilih usia milenia yang sekolah di luar Jateng dan ingin menggunakan hak pilihnya bisa mengurus surat A5. Sehingga, dengan surat A5 itu, maka pemilih bisa menggunakan hak suaranya di daerah yang masih bisa dijangkau dari lokasinya berada di wilayah Jateng. Semisal sekolah di Yogyakarta, bisa memilih ke Klaten atau Magelang yang lebih dekat.

"Saya sudah bilang ke mahasiswa, bisa mengurus surat A5 ke KPU setempat. Mumpung masih ada waktu," ujarnya.

Joko menyebutkan, KPU kabupaten/kota akan melayani masyarakat Jateng yang membutuhkan surat A5 dengan syarat sudah memiliki KTP elektronik atau surat keterangan perekaman data. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar