Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Lebaran, Seluruh Mobil Dinas Pemprov "Dikandangkan"

Sekda Jateng Sri Puryono (kanan) mengecek kendaraan dinas yang
sudah dikandangkan ke pool sebelum masa libur cuti bersama Lebaran.
Semarang-Seluruh mobil dinas yang dipakai para pejabat di lingkungan Pemprov Jawa Tengah, baik sekretariat daerah maupun DPRD dikembalikan ke pool, Jumat (7/6) sore kemarin. Hal itu dilakukan, karena sudah dimulainya cuti libur panjang hari raya dan pejabat dilarang menggunakan kendaraan dinas kecuali untuk operasional posko Lebaran.

Sekda Jateng Sri Puryono mengatakan semua kendaraan dinas yang dipakai pejabat bukan masuk pejabat posko Lebaran, wajib dikembalikan ke pool. Termasuk, kendaraan-kendaraan plat merah lainnya yang tidak digunakan untuk operasional posko Lebaran "dikandangkan" di halaman kantor Setda Jateng.

Menurutnya, hal itu dilakukan sebagai wujud dari kepatuhan terhadp regulasi yang ada tentang pelarangan mobil dinas dipakai untuk kepentingan pribadi.

Semua kendaraan dinas milik pemprov, jelas Sri, "dikandangkan" selama 12 hari, mulai 9-20 Juni 2018 dan dipakai lagi pada saat masuk kerja hari pertama 21 Juni 2018.

"Semua mobil dinas kecuali yang untuk operasional Lebaran itu, wajib masuk ke pool. Jadi, kalau yang milik Pehubungan, Satpol PP, Perdagangan, kemudian Kominfo dan Humas Protokol masih dipakai. Mobil saya juga masuk ke pool. Pokoknya yang tidak ada kaitannya dengan posko mudik, masuk ke pool dikembalikan," kata sekda.

Lebih lanjut Sri Puryono menjelaskan, berdasarkan data yang ada, sebanyak 155 mobil dinas sudah dikumpulkan dari total kendaraan 169 kendaraan di lingkungan Setda Jateng. Sedangkan sisanya, dipakai untuk operasional posko Lebaran. Sedangkan jumlah sepeda motor ada 94 unit, 80 unit sepeda motor dikembalikan dan sisanya untuk operasional posko Lebaran. 

"Jadi, tidak ada PNS yang pulang kampung bawa mobil dinas," ujarnya.

Sementara itu, terkait dengan cuti Lebaran, PNS memeroleh tujuh hari cuti bersama dan jika ditambah libur Sabtu dan Minggu serta dua hari raya, maka totalnya 12 hari berturut-turut. Namun demikian, ketika masa cuti selesai, maka seluruh PNS wajib masuk kantor tertib pada waktunya.

"Yang dapat tugas saat cuti bersama, nanti akan memeroleh tambahan jumlah cuti tahunan sebagai kompensasinya," pungkas sekda. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar