Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Kanwil Pajak Jateng I Dorong Pengusaha UMKM Manfaatkan Tarif PPh 0,5 Persen

Kepala Kanwil DJP Jateng I Irawan meminta pelaku UMKM, agar bisa
memanfaatkan penurunan tarif PPh final UMKM. 
Semarang-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I per 31 Desember 2017 mencatat, jumlah pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sebanyak 4,3 juta dengan potensi pajak Rp2 triliun.

Namun, yang terdaftar dan sudah membayarkan pajak penghasilan (PPh) finalnya baru 100 ribu pelaku UMKM dengan setoran pajak sebesar Rp281 miliar.

Kepala Kanwil DJP Jateng I Irawan mengatakan pihaknya terus mendorong penerimaan pajak dari sektor UMKM. Upaya yang dilakukan, dengan penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPh Final UKM. 

Menurutnya, penerapan tarif 0,5 persen PPh final UMKM itu berlaku efektif mulai 1 Juli 2018.

Irawan menjelaskan, meskipun tarif pajak UMKM diringankan bukan berarti setoran pajak akan berkurang. Namun, justru untuk memberikan kesempatan kepada pelaku UMKM berkembang. 

Oleh karena itu, dengan kemudahan yang diberikan tersebut, diharapkan para pelaku UMKM bisa memanfaatkannya.

"Pengusaha UMKM untuk bisa memanfaatkan penurunan tarif ini, dengan cara segera mendaftar ke kantor pelayanan pajak terdekat. Jadi, nanti bayar pajak di bulan Juli-Agustus 2018 dengan tarif setengah persen. Dengan adanya penurunan tarif ini, jumlah UMKM yang daftar dan banyak PPh finalnya jumlahnya lebih besar. Sehingga, penurunan tarif ini tidak menurunkan jumlah setoran tapi justru menaikkan setoran," kata Irawan di Bandungan, kemarin.

Lebih lanjut Irawan menjelaskan, dengan kebijakan ini juga diharapkan bisa mendorong pelaku UMKM lebih memberikan kontribusi terhadap kegiatan ekonomi. Sehingga, perekonomian di wilayah Jateng bisa terus tumbuh positif.

Sementara itu, lanjut Irawan, guna menarik minta pelaku UMKM mendaftar dan membayar PPh finalnya, Kanwil DJP Jateng I menggandeng sejumlah pihak ikut terlibat.

"Kerja sama dengan Dinas Koperasi dan UMKM, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di Jateng. Jadi, kita sama-sama sosialisasikan aturan ini. Biar nanti UMKM paham dan segera daftar serta bayar pajaknya," pungkasnya. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar