Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

KPU Jateng Siap Coret Daftar Caleg Jika Punya Catatan Hitam

Joko Purnomo
Ketua KPU Jawa Tengah
Semarang-Hari kedua dibukanya pendaftaran bakal calon anggota legislatif tingkat provinsi, di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah masih sepi, Kamis (5/7) pagi. Aktivitas pegawai dan petugas jaga masih biasa, serta belum tampak mobil partai politik masuk ke halaman kantor KPU di Jalan Veteran Semarang.

Ketua KPU Jateng Joko Purnomo mengatakan hingga sekarang, memang belum ada yang datang untuk melakukan pendaftaran. Dirinya memprediksi, jika para pendaftar akan datang di pertengahan masa pendaftaran.

Menurutnya, pada pendaftaran bacaleg untuk Pemilu 2019 persyaratannya sudah jelas. Yakni, melalui Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Di dalam aturan itu disebutkan beberapa poin yang bisa menggugurkan seseorang masuk dalam daftar caleg sementara.

Joko menjelaskan, salah satu larangannya adalah mantan narapidana bandar narkoba dan kasus korupsi. Apabila ada salah satu partai politik yang masih mengikutsertakan mantan koruptor atau bandar narkoba, maka pihaknya langsung menolak dan mencoretnya.

Sehingga, ia meminta setiap partai politik bisa mematuhi peraturan itu.

"Jadi, terkait dengan persyaratan tetap, sampai sekarang partai politik yang mengajukan bakal calon tidak diperbolehkan mengikutsertakan mantan narapidana. Di antaranya mantan narapidana bandar narkoba, kejahatan seksual anak dan kasus korupsi. Kalau ada yang melanggar, kita tidak terima, kita tolak," kata Joko, Kamis (5/7).

Lebih lanjut Joko juga mengingatkan, agar pendaftaran tidak dilakukan menjelang penutupan. Sebab, jika ada syarat calon kurang bisa merugikan yang bersangkutan. Diimbau, agar bisa melakukan pendaftaran sejak awal dibuka.

"Kami hanya menerima perbaikan kalau itu syaratnya bersifat administratif. Misal soal tes kesehatan yang mengharuskan dilakukan rumah sakit terakreditasi dari Kementerian Kesehatan," ujarnya.

Diketahui, pelaksanaan Pemilu 2019 akan dilakukan pada 17 April 2019 mendatang dan dilaksanakan secara serentak. Selain memilih anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota, juga pemilihan presiden/wakil presiden.

Pendaftaran bakal calon anggota legislatif, dimulai pada 4-17 Juli 2018 dan ditetapkan secara resmi sebagai calon pada 20 September 2018. Sedangkan untuk pendaftaran bakal calon presiden/wakil presiden, dilakukan pada 4-10 Agustus 2018. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar