Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Menteri Yohana Pastikan 2 Pelaku Penganiayaan Suporter Hingga Tewas Ditangani Dengan UU Perlindungan Anak

Menteri PPPA Yohana Yembise meminta polisi menerapkan Undang-
Undang Perlindungan Anak, saat menangani dua tersangka kasus
pengeroyokan suporter Persija Jakarta. 
Semarang-Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise mengatakan dua tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya suporter Persija Jakarta, akan ditangani sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Hal itu dilakukan, karena dua orang tersangka tersebut diketahui masih di bawah umur.

Menurutnya, kasus tersebut sudah ditangani sesuai prosedur. Bahkan, unit pelayanan di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga mendampingi untuk memastikan penyidikan hukumnya sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.  

Pihaknya, jelas Yohana, juga telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian yang menangani kasus tersebut.

"Yang jelas kan pasti sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, karena definisi anak antara 0-18 tahun. Jadi, saya sudah dengar seperti itu dari unit pelayanan kami dan sudah ditangani sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak," kata Yohana usai memberi kuliah umum mahasiswa baru di kampus Universitas 17 Agustus 1945 Semarang, kemarin.

Yohana lebih lanjut menjelaskan, setiap kasus hukum yang melibatkan pelaku di bawah umur, maka harus mendapat perlakuan khusus sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Diketahui, salah satu suporter Persija Jakarta, Haringga Sirila, dikeroyok hingga tewas saat mendukung timnya berlaga di Stadion GBLA, Minggu (23/9) kemarin.

Polrestabes Bandung yang menangani kasus tersebut, sudah mengamankan 16 orang terkait kejadian itu. Dari 16 orang itu, delapan orang di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Polisi bakal menjerat para tersangka dengan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar