Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Bawaslu Akan Telusuri Dana Kampanye Yang Dilaporkan Rp0

Fajar SAKA
Ketua Bawaslu Jateng
Semarang-Masih banyak tim kampanye partai politik (parpol) maupun tim kampanye calon presiden/wakil presiden yang melaporkan dana kampanyenya dalam posisi Rp0. Hal itu akan ditelusuri Bawaslu Jawa Tengah, terhadap Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) yang dilaporkan memiliki saldo nihil tersebut.

Ketua Bawaslu Jateng Fajar SAKA mengatakan untuk tingkatan provinsi, maka pihaknya akan melakukan penelusuran ke parpol atau tim kampanye yang bersangkutan. Apabila tingkatannya kabupaten/kota, maka Bawaslu kabupaten/kota yang melakukan pengecekan ke lapangan.

Menurutnya, pengecekan terhadap saldo dana kampanye yang dimiliki tim kampanye parpol maupun tim kampanye capres/cawapres diperlukan untuk mewujudkan pelaksanaan pemilu bersih dan jujur.

Fajar menjelaskan, para tim kampanye parpol maupun tim kampanye capres/cawapres diminta itikad baiknya untuk melaporkan dana kampanye yang diterima. 

"Bawaslu ingin melakukan pengecekan atau klarifikasi di lapangan, apakah benar LPSDK itu jumlahnya Rp0. Karena pengamatan kami berdasarkan STTP dan kegiatan di lapangan, sudah banyak peserta pemilu yang melakukan kampanye. Asumsinya kan pasti berbiaya, atau ada dana yang dikeluarkan. Kalau ada dana yang dikeluarkan, tentu kita juga ingin mengetahui dari mana sumber dananya. Karena itu tolok ukur dan kualitas dari proses pemilu, yaitu sumber dananya jelas karena ada larangan-larangan penerimaan dana kampanye. Nanti akan ditelusuri Bawaslu di lapangan," kata Fajar usai menggelar laporan kinerja pengawasan Pemilu 2019 di kantornya, Senin (7/1).

Lebih lanjut Fajar menjelaskan, untuk tingkatan provinsi, ada 71 tim kampanye parpol yang melaporkan dana kampanyenya Rp0. Sedangkan tim kampanye capres/cawapres juga tercatat ada 31 tim yang melaporkan saldonya nihil.

Diwartakan sebelumnya, pada 2 Januari 2019 merupakan batas akhir pelaporan LPSDK ke KPU. Dari hasil pengawasan Bawaslu Jateng, ditemukan banyak tim kampanye melaporkan saldo dana kampanyenya Rp0. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar