Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Pemprov Jateng Sebut Belum Terlalu Butuh Perda Tentang Narkotika

Gubernur Ganjar Pranowo menyebut jika perda tentang narkotika
belum terlalu dibutuhkan di Jawa Tengah 
Semarang-Peredaran narkotika sekarang ini terus meluas, dan rerata penggunanya merupakan kalangan usia produktif antara 20-45 tahun. Saat ini saja, tingkat prevalensi pengguna narkotika di wilayah Jawa Tengah mencapai 1,16 persen dari total populasi penduduk sekira 34,26 juta jiwa.

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengatakan meskipun belum bisa dibilang darurat narkoba, namun usulan tentang pembuatan peraturan daerah (perda) tentang narkotika dari DPRD belum terlalu penting. Hanya saja, diakuinya jika upaya pemberantasan jaringan peredaran narkoba perlu didukung semua pihak.

Menurutnya, yang perlu dilakukan adalah terus intensif sosialisasi tentang bahaya narkoba di kalangan pelajar secara masif.

Ganjar menjelaskan, dengan sosialisasi yang dilakukan ke kalangan pelajar akan lebih ampuh dibanding membuat perda tentang narkotika. Hanya saja, jika pembuatan perda tentang narkotika memang mendesak dibutuhkan, maka akan dikaji lebih lanjut. 

"Perda narkoba akan kita kaji dulu, kan sudah ada undang-undangnya. Sudah ada undang-undang, masak masih perlu perda juga? Saya belum yakin kalau dengan perda akan lebih baik. Kalau saya melihatnya mungkin, penegakannya saja. Tapi, kalau ternyata dari hasil kajian memang membutuhkan perda ya kita buat," kata Ganjar, Kamis (28/2).

Ganjar lebih lanjut menjelaskan, ia akan meminta Dinas Pendidikan setempat untuk bisa memasukkan sosialisasi tentang bahaya narkoba di kurikulum sekolah. Tujuannya, siswa bisa membentengi diri dari jeratan bahaya narkotika.

Terpisah, Kepala BNN Provinsi Jateng Brigjen Pol Muhammad Nur menyatakan usulan tentang perda narkotika dari DPRD Jateng patut mendapat apresiasi. Meski sudah ada UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan narkoba, namun perda juga akan menjadi pelengkap bagi perangkat hukum memerangi peredaran narkotika.

"Saya rasa itu hal yang baik, di tempat lain kan juga sudah ada. Menurut saya itu diperlukan. Sekarang kan sudah ada aturannya. Kalau dengan ada perda atau aturan lainnya kan lebih baik, meski gubernur atau bupati/wali kotanya sudah ganti," ujar Nur.

Lebih lanjut Nur menjelaskan, apabila perda tentang narkotika jadi dibuat di Jateng, maka upaya pemberantasan narkoba akan lebih serius. 

"Jawa Timur itu sudah memasukkan pengetahuan narkoba, sebagai muatan lokal di sekolah. Melalui perda ini, Jateng pasti juga bisa," jelasnya. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar