Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

RS Rujukan COVID-19 Bisa Ajukan Klaim Biaya Perawatan

Dua petugas kesehatan dari RS Nasional Diponegoro mengambil swab
ke seorang pasien secara drive thru.
Semarang-Kepala Dinas Kesehatan Jawa Tengah Yulianto Prabowo mengatakan rumah sakit rujukan yang menangani pasien COVID-19, bisa mengajukan klaim biaya perawatan yang diinput dalam sistem jaringan data. Pengajuan klaim perawatan pasien itu dilakukan secara online, dan rumah sakit diminta aktif melakukan input data.

Yulianto menjelaskan, dalam pengajuan klaim itu rumah sakit rujukan juga telah diberitahu tentang batasannya. Karena, tidak semua klaim yang telah diajukan itu akan dibayar pemerintah pusat. 

Menurutnya, batasan yang bisa diklaim rumah sakit rujukan adalah pasien positif COVID-19 dan pasien dalam pengawasan (PDP) serta orang dalam pemantauan dengan kriteria khusus. Yakni berusia 60 tahun ke atas dengan atau tanpa penyakit penyerta, dan berumur kurang dari 60 tahun dengan penyakit penyerta.

"Rumah sakit yang melakukan perawatan pasien COVID-19, itu mengisi secara daring sistem informasi yang disebut e-KlaiM. Semua menginput data itu ke e-Klaim, dan ditembuskan ke Dinas Kesehatan kabupaten/kota masing-masing. Setelah itu diverifikasi dari BPJS Kesehatan, dan nanti diteruskan secara sistem itu masuk ke Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan," kata Yulianto, Senin (18/5).

Lebih lanjut Yulianto menjelaskan, apabila pengajuan klaim itu disetujui maka klaim akan dibayarkan. Oleh karena itu, rumah sakit harus secara aktif mengajukan klaim tersebut secara online. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar