Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Cegah Perkawinan Usia Anak di Jateng Diluncurkan Program Jo Kawin Bocah

        Semarang-Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Jawa Tengah Retno Sudewi mengatakan pihaknya terus berupaya melakukan pencegahan perkawinan usia anak, melalui gerakan Jo Kawin Bocah. Gerakan tersebut dilakukan secara masif, agar masyarakat semakin teredukasi mencegah terjadinya perkawinan usia anak.

    Retno menjelaskan, ada beberapa program prioritas pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dari Pemprov Jateng yang salah satu programnya adalah pencegahan perkawinan usia anak. Angka kasus perkawinan usia anak di Jateng jumlahnya lebih dari 300 kasus, dan pada September 2020 saja pelaku perkawinan usia anak paling banyak adalah perempuan dengan 7.268 orang.

    Menurutnya, pemerintah mengajak semua pihak untuk bersama-sama bisa mencegah terjadinya perkawinan usia anak.

    "Kita akan melakukan gerakan secara masif, supaya angka perkawinan usia anak bisa turun. Jadi, tagline kita adalah Jo Kawin Bocah. Jo Kawin Bocah itu karena ada UU Nomor 16 Tahun 2019, supaya anak-anak tidak menikah di usia sebelum 19 tahun. Jadi, menikah harus di usia di atas 19 tahun itu adalah inti dari Jo Kawin Bocah," kata Dewi di sela diskusi "Gerakan Bersama Jo Kawin Bocah, Upaya Pencegahan Perkawinan Anak di Jawa Tengah" secara virtual, Rabu (18/11).

    Lebih lanjut Retno menjelaskan, di wilayah Jateng ini ada cukup banyak ditemukan kasus perkawinan usia anak. Beberapa di antaranya ada di Kabupaten Jepara, Pati, Blora dan Cilacap. Oleh karena itu, dibutuhkan upaya bersama untuk menekan atau mengurangi angka perkawinan usia anak di Jateng. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar