Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Polres Boyolali Gencar Razia Knalpot Brong

Kapolres Boyolali AKBP Morrys Ermond (kanan) secara
simbolis memotong knalpot brong hasil razia kendaraan.
Semarang-Kapolres Boyolali AKBP Morrys Ermond mengatakan jajaran Satlantas gencar menggelar razia terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot bersuara bising atau disebut knalpot brong, sebagai tindak lanjut dari aduan masyarakat. Hasilnya, sebanyak 300 kendaraan menggunakan knalpot brong dirazia petugas di sejumlah tempat. Pernyataan itu dikatakan di sela pemusnahan knalpot brong hasil razia jajaran Satlantas Polres Boyolali, Selasa (18/1).

Menurutnya, aduan masyarakat berkaitan dengan penggunaan knalpot brong langsung ditindaklanjuti jajarannya dengan menggelar razia di sejumlah tempat di Kabupaten Boyolali. Termasuk, di wilayah yang biasa digunakan sebagai ajang balap liar. 

Morrys menjelaskan, razia knalpot brong merupakan perintah langsung dari Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi kepada seluruh jajaran. Tujuannya, untuk menciptakan wilayah Jateng bebas dari penggunaan knalpot brong dan mengganggu ketertiban umum.

"Penindakan terhadap knalpot brong ini merupakan atensi dari pimpinan, dan akan dilaksanakan secara berkelanjutan. Dikarenakan banyaknya aduan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan suara bising, yang dihasilkan dari knalpot brong tersebut yang dapat mengganggu kenyamanan serta konsentrasi pengendara lainnya. Sehingga, menimbulkan potensi kecelakaan lalu lintas. Kami dari Satlantas Polres Boyolali juga berkomitmen bersama dengan stakeholder yang lain untuk mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pengendara kendaraan bermotor, untuk senantiasa mematuhi tata tertib dalam berlalu lintas," kata Morrys.

Lebih lanjut Morrys menjelaskan, penggunaan knalpot brong pada kendaraan menyalahi peraturan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengguna knalpot brong atau pelanggarnya, bisa dipidana maksimal setahun penjara dan atau denda maksimal Rp250 ribu.

"Polres Boyolali akan menggandeng tokoh masyarakat dan juga pemerintah daerah setempat, dalam rangka mengedukasi masyarakat tidak memakai knalpot brong. Sehingga, di wilayah Boyolali bebas dari kebisingan yang disebabkan penggunaan knalpot brong di jalan," pungkasnya. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar