Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

BPJS Kesehatan Sebut Tunggakan Pembayaran Juga Akibat RS Telat Ajukan Klaim

Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama Semarang Bimantoro
msnjelaskan tentang persoalan tunggakan tagihan sejumlah rumah
sakit. 
Semarang-Kepala BPJS Kantor Cabang Utama Semarang Bimantoro mengatakan permasalahan adanya tunggakan tagihan dari sejumlah rumah sakit yang mengaku klaim tagihannya belum terbayar, karena rumah sakit juga terlambat melakukan pengajuan klaim. 

Bimo, panggilan akrabnya menjelaskan, pihaknya meminta kepada 25 rumah sakit yang ada di wilayah BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama Semarang untuk mengajukan klaim tagihan tepat waktu dan lengkap. Sehingga, pihaknya juga bisa segera membayarkan tagihannya.

"RS juga harus fair, jangan menumpuk klaim sampai tiga bulan hingga lima bulan baru diajukan terus bilang tertunggak lima bulan. Kalau sudah disepakati tiap bulan ajukan klaim, ya langsung dikirimkan," kata Bimo, kemarin. 

Sebenarnya keterlambatan juga terjadi di wilayah lainnya, dan bahkan di seluruh Indonesia. Sehingga, tunggakan pembayaran di sejumlah rumah sakit tidak hanya terjadi di Kota Semarang dan Kabupaten Demak saja.

"BPJS Kesehatan tidak mungkin menunda pembayarannya, karena akan rugi sendiri. Bayangkan, kalau telat dendanya dua kali lipat dari bunga deposito," ujarnya.

Menurutnya, persoalan itu muncul karena ada perbedaan penghitungan antara premi yang dibayarkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dengan penghitungan dari dana jaminan sosial nasional (DJSN). Sehingga, muncul adanya persoalan tagihan rumah sakit belum terbayarkan akibat penghitungan yang tidak sinkron tersebut.

"Karena ketidaksinkronan antar iuran atau premi dengan penghitungan yang sesungguhnya. Iuran premi itu kan ditentukan putusan peraturan presiden. Padahal, kalau kita hitung sendiri dengan dana jaminan sosial nasional iuran preminya tidak sebesar itu seharusnya. Contohnya kelas tiga kan iuran preminya Rp25.500, tapi kalau dihitung secara aktual bisa sampai Rp56 ribu," ujar Bimo. 

Lebih lanjut Bimo menjelaskan, pihaknya di dalam membayarkan tagihan sejumlah rumah sakit akan melakukan sejumlah upaya. Yakni dengan mencoba mengoptimalkan dan melakukan efisiensi. (K-08) 

Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar